Universitas Tanjungpura (UNTAN)

Diposting oleh Unknown on Minggu, 07 Agustus 2011

Untan atau Universitas Tanjungpura didirikan pada tanggal 20 Mei 1959 sebagai perguruan tinggi swasta dengan nama Universitas Daya Nasional oleh Yayasan Perguruan Tinggi Daya Nasional. Tenaga pengajar pada waktu pertama kali berdiri adalah para sarjana dan sarjana muda yang ada di daerah Kalimantan Barat. Universitas Daya Nasional kemudian dinegerikan menjadi Universitas Negeri Pontianak ( UNEP ) berdasarkan SK Menteri PTIP Nomor 53 tahun 1963, tanggal 16 Mei 1963.

Sesuai dengan perkembangan politik dan kenegaraan pada tahun 1965, UNEP berganti nama menjadi Universitas Dwikora pada tanggal 14 September 1965.
Selanjutnya, dengan surat keputusan Presiden RI Nomor 171 tahun 1961 terhitung tanggal 15 Agustus 1967, ditetapkan kembali perubahan nama dari Universitas Dwikora menjadi Universitas Tanjungpura ( UNTAN ) yang akhirnya bertahan hingga sekarang . Hingga saat ini, UNTAN memiliki 8 Fakultas dengan jenjang pendidikan hingga Strata Dua ( S2 ).

Kronologis Sejarah Universitas Tanjungpura

10 Maret 1959

Pengukuhan Jajasan Perguruan Tinggi Daja Nasional berdasarkan Akte Notaris Nomor 13, Kantor Notaris (w.s) Achmad Mourtadha Pontianak.
20 Mei 1959

Didirikan universitas swasta Universitas Daya Nasional oleh tokoh-tokoh politik dan pemuka masyarakat Kalimantan Barat (Kalbar) dengan 2 (dua) fakultas: Fakultas Hukum dan Fakultas Tata Niaga.

27 Mei 1961

Perubahan Nama dan Anggaran Dasar Jajasan Perguruan Tinggi Daja Nasional, dikukuhkan berdasarkan Akte Notaris
16 Mei 1963

Universitas Daya Nasional dinegerikan menjadi Universitas Negeri Pontianak (UNEP) berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor 53 Tahun 1963 tanggal 16 Mei 1963. Tanggal penegerian ditetapkan 20 Mei 1963. Perubahan ini ditandai pula dengan dibukanya 2 fakultas yaitu Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik serta perubahan Fakultas Tata Niaga menjadi Fakultas Ekonomi. Tercatat sebagai pelopor pembukaan Fakultas Pertanian adalah Ir. Soedarso Rawidjo, Kepala Dinas Pertanian Prop. Kalbar dan pelopor pembukaan Fakultas Teknik adalah Ir. Ktut Kontra, Kepala PLN Kalbar saat itu.
14 September 1965

Perubahan nama UNEP menjadi Universitas Dwikora berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 278 Tahun 1965 tanggal 14 September 1965, sekaligus pembukaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) yang dipelopori oleh Drs. Soepardal, Kepala Bagian Sosial Politik pada Kantor Gubernur KDH Prop. Kalbar. Ketua Presidium dijabat oleh Kolonel Dokter Soegeng, Pakesdam XII Tanjungpura.
15 Agustus 1967

Perubahan nama Universitas Dwikora menjadi Universitas Tanjungpura (UNTAN ), berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 171 Tahun 1967. Sebagai Rektor diangkat Letkol CKH Mu-hammad Isja, SH berdasarkan Surat Ke-putusan Presiden RI Nomor 39/14/1969.
Januari 1969

Pelaksanaan integrasi Institute Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Bandung Cabang Pontianak ke dalam UNTAN terdiri dari 2 fakultas, Fakultas Keguruan dan Fakultas Ilmu Pendidikan, ber-dasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi Nomor 161, tanggal 16 Desember 1967
1982

Pengintegrasian Fakultas Keguruan dan Fakultas Ilmu Pendidikan menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 tahun 1982
3 Desember 1985

Didirikan Politeknik UNTAN berdasarkan SK. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80/DIKTI/KEP/1985 tanggal 3 Desember 1985 ditandai dengan pembangunan Gedung Politeknik UNTAN pada lahan seluas 6 HA. Pendirian Politeknik UNTAN ini didahului oleh pembentukan Local Project Implementation Unit (LPIU) Politeknik UNTAN pada tahun 1983 dengan tugas utama merencanakan komplek
28 April 1997

Perubahan Politeknik UNTAN menjadi Politeknik Negeri Pontianak (POLNEP) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 079/O/1997
26 Juni 1997

Pembukaan Program Diploma Tiga (D-3) Ilmu-Ilmu Sosial berdasarkan SK.Rektor UNTAN No. 877/J22/PP/1997 tanggal 26 Juni 1997 untuk 3 Program Studi (PS): Administrasi Perkantoran, Kesekretariatan, Pekerja Sosial. Pembukaan Program D-3 ini selanjutnya ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Dikti No.208/DIKTI/Kep/1998.
1998

Pembukaan Program Diploma Tiga (D-3) Budidaya Tanaman Perkebunan pada Fakultas Pertanian UNTAN.
24 Juni 1998

Izin penyelenggaraan Program Studi Magister Manajemen (MM) UNTAN berdasarkan SK. Dirjen Dikti Nomor 204/DIKTI/KEP/1998, dengan konsentrasi pada Manajemen Keuangan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen Pemasaran.
26 April 1999

SK Dirjen Dikti : Nomor 166/DIKTI/KEP/1999 tentang PS. Teknologi Hasil Hutan; Nomor 167/DIKTI/KEP/1999 tentang PS Sosial Ekonomi Pertanian; Nomor 173/DIKTI/KEP/1999 tentang PS Budidaya Tanaman Perkebunan
24 Mei 1999

SK Dirjen Dikti Nomor 251/DIKTI/KEP/1999 tentang PS Ilmu Tanah;
27 April 2000

SK Dirjen Dikti Depdiknas Nomor 121/ DIKTI/2000 tentang Pembukaan Program Strata Dua (S2) Jurusan Ilmu-Ilmu Sosial untuk 2 (dua) Program Studi (PS): Ilmu Administrasi Negara dan Sosiologi,
22 Desember 2000

Pendirian Fakultas Kehutanan Pada Universitas Tanjungpura, SK Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Yahya A. Muhaimin, Nomor 238/O/2000 tanggal 22 Desember 2000.

19 Juni 2001

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 095/O/2001 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0171/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura. Inti dari keputusan ini adalah perubahan Biro dari 2 menjadi 3 biro yaitu Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) dan Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem informasi (BAPSI)

4 Juli 2001

Izin Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Hukum (S2) pada Untan berdasarkan Surat Dirjen Dikti Depdiknas Nomor 2289 / D / T / 2001
9 November 2001

Izin Penyelenggaraan Program-Program Studi Matematika, Kimia, Biologi dan Fisika Jenjang Program Strata-1 (S1) berdasarkan surat Dirjen Dikti Depdiknas Nomor 3494 / D / T / 2001
17 Januari 2002

Pembentukan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (Persiapan) berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 53/J22/OT/2002
21 Januari 2002

Pengangkatan Pejabat Pengelola Fakultas Matematika dan Ilmu pengetahuan Alam (Persiapan) Untan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 54/J22/KP/2002
30 Januari 2003

Izin Penyelenggaraan Program-Program Studi Pendidikan Biologi, Pendidikan Kimia dan Pendidikan Fisika untuk jenjang Program Sarjana (S1) berdasarkan surat Dirjen Dikti Depdiknas Nomor 178/D/T/2003
1 Maret 2003

Pelantikan Prof. Hj. Asniar Ismail, SE, MM sebagai Rektor Universitas Tanjungpura Periode 2003-2007 oleh Mendiknas RI A. Malik Fajar bertempat di Auditorium Untan, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 39/M tahun 2003 tanggal 6 Februari 2003
10 Mei 2005

Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas No. 3166/D/T/2005 Politeknik dan menjaring calon instruktur/staf pengajar untuk dididik pada Pusat Pendidikan Politeknik di Bandung.

Visi dan Misi Untan

Visi UNTAN

Pada tahun 2020 universitas tanjungpura menjadi institusi preservasi dan pusat informasi ilmiah kalimantan barat serta menghasilkan luaran yang bermoral pancasila dan mampu berkompetisi baik di tingkat daerah, nasional, regional maupun internasional

Misi UNTAN

Menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas sehingga, dan memajukanilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta mampu memberikan arah bagi pembangunan sesuai dengan disiplin ilmu masing-masing
Tujuan UNTAN

Universitas Tanjungpura sebagai lembaga pendidikan, lembaga ilmiah dan lembaga kemasyarakatan mempunyai tujuan sebagai berikut :

1. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan teknologi dan atau kesenian serta mengupayakan penggunaanya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

Makna Lambang
Pembuatan Lambang Untan serta arti makna yang terkandung dalam lambang tersebut diadakan pada tahun 1960 dengan cara disayembarakan melalui surat kabar yang ada di Pontianak waktu itu. Lambang dibuat berdasarkan hasil penggabungan antara kreasi hasil sayembara dengan ide panitia. Hasil karya yang dijadikan ide utama dalam pembuatan lambang tersebut adalah ciptaan E. Soetandy Ardiamidjaja , mahasiswa Fakultas Tata Niaga Universitas Daja Nasional yang dibuat tanggal 10 Mei 1960.

Menurut keterangan Bapak Ismail Hamzah, salah seorang pendiri Untan, Lambang serta maknanya tersebut disahkan dalam suatu Sidang Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Kalimantan Barat pada tahun 1961.

Komponen Lambang Untan terdiri dari sebuah Obor menyala dengan sepasang Mandau, sepasang Sayap yang masing-masing terbelah lima serta Pita Merah Putih, dalam suatu bingkai ber-bentuk segi lima (lihat gambar) dengan uraian berikut :

1. Gambar-gambar yang dijadikan lambang mengandung pengertian:

* Obor yang bertingkat tiga berwarna merah, bermakna sivitas akademika Untan memiliki semangat yang menyala-nyala/berkobar-kobar dan tak kunjung padam dalam mewujudkan Tridarma Perguruan Tinggi.

* Mandau melambangkan Untan sebagai lembaga pendidikan yang bersifat nasional berada di daerah atau pulau Kalimantan , khususnya di Propinsi Kalimantan Barat, yang dalam pengembangannya harus selalu relevan dengan kondisi dan kebutuhan lingkungannya.

* Sayap berwarna kuning bermakna Untan berkewajiban mengantarkan rakyat menuju kejayaan sebagai bagian bangsa yang terdidik, maju dan modern berlandaskan pada pandangan hidup Pancasila, yang tergambar pada setiap sayap yang memiliki lima helai bulu. Sayap yang berbulu lima itu menggambarkan semangat dan dinamika Untan yang memanivestasikan sepak terjang, sikap dan cara berfikir yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur pancasila.

* Pita Merah Putih bermakna mewujudkan cita-cita dan tujuan Untan sebagai perguruan tinggi yang bersifat nasional, selalu mengabdikan diri untuk kepentingan bangsa dan negara. Dengan kata lain, manifestasi dari gerak perjuangannya didasarkan pada keberanian dan kebenaran, kesucian demi mewujudkan kejayaan bangsa dan negara Republik Indonesia.

* Segi Lima berarti Untan merupakan lembaga pendidikan yang berlandaskan pada dasar negara Pancasila.

2. Jika lambang ditempatkan pada bendera, vandel atau pataka, maka dipergunakan dasar berwarna hitam, yang berarti Untan berkewajiban menerangi rakyat yang berada dalam kegelapan melalui pendidikan, karena pada saat didirikan pada tahun 1959 rakyat di daerah tempat lembaga pendidikan tinggi didirikan, relatif masih tertinggal dari daerah-daerah lain di Indonesia. Untan berkewajiban ikut mengejar ketertinggalan daerah di segala bidang terutama dalam bidang-bidang yang berkaitan dengan disiplin ilmu yang diajarkan di lingkungan Untan.

Struktur Organisasi

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 095/O/2001 tanggal 19 Juni 2001, Struktur Organisasi Universitas Tanjungpura terdiri dari:

1. Senat Universitas;

2. Dewan Penyantun;

3. Unsur Pimpinan Universitas :

1. R E K T O R
2. Pembantu Rektor I (Bidang Akademis)
3. Pembantu Rektor II (Bidang Administrasi & Keuangan)
4. Pembantu Rektor III (Bidang Kemahasiswaan)
5. Pembantu Rektor IV (Bidang Kerjasama & Perencanaan)

4. Biro Admistrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), dengan 2 Bagian dan 6 Sub Bagian :

1. Bagian Pendidikan dan Kerjasama:
Sub Bagian Pendidikan dan Evaluasi
Sub Bagian Registrasi & Statistik
Sub Bagian Sarana Pendidikan
Sub Bagian Kerjasama
2. Bagian Kemahasiswaan Sub Bagian Minat, Penalaran dan Informasi Kemahasiswaan
3. Sub Bagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa

5. Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK), dengan 3 Bagian dan 9 Sub Bagian :

1. Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana & Perlengkapan:
Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Rumah Tangga
Sub Bagian Hukum dan Tata Laksana
Sub Bagian Perlengkapan
2. Bagian Kepegawaian; Sub Bagian Tenaga Akademik
Sub Bagian Tenaga Administrasi
3. Bagian Keuangan:
Sub Bagian Anggaran Rutin dan Pembangunan
Sub Bagian Dana Masyarakat
Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi

6. Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi (BAPSI), dengan 2 Bagian dan 4 Sub Bagian :

1. Bagian Perencanaan:
Sub Bagian Perencanaan Akademik
Sub Bagian Perencanaan Fisik
2. Bagian Sistem Informasi:
Sub Bagian Data
Sub Bagian Pelayanan Informasi

7. Fakultas, Jurusan dan Program Studi (PS)

8. Lembaga dan Pusat Studi/Penelitian/Kajian/Badan/Klinik :

1. Lembaga Penelitian (Lemlit) :
Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH)
Pusat Studi Kependudukan (PSK)
Pusat Studi Pembangunan dan Kewilayahan
Pusat Studi Agroindustri dan Agrobisnis
Pusat Studi Perairan Tawar dan Pantai
Pusat Studi Wanita
Pusat Studi Masalah Sosial
Pusat Penelitian Ekonomi dan Manajemen
Pusat Kajian Hak Asasi Manusia (PK-HAM)
Pusat Kajian Kebudayaan Melayu Masyarakat Kalbar
Pusat Kajian Kebudayaan Dayak Masyarakat Kalbar
Pusat Kajian Makanan Tradisional
Pusat Kajian Pendidikan
2. Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPKM)
3. Badan/Jasa/Kajian/Klinik Tingkat Universitas/Fakultas:
Badan Bimbingan dan Konseling
Pusat Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional (P3AI)
Biro Konsultasi Bantuan Hukum (Fakultas Hukum)
Pusat Jasa Ketenagakerjaan (PJK)
Klinik Konsultasi Bisnis (KKB)
Pusat Kajian Lahan Gambut (Fakultas Pertanian)
Management Centre (Fakultas Ekonomi)
Badan Pengembangan Ekonomi Rakyat (BPER) (Fak. Ekonomi)
Badan Pengkajian Pengelolaan & Pengembangan Sumberdaya Air (Fakultas Teknik)
Badan Pengkajian Jasa Konstruksi (Fakultas Teknik)
Badan Pengkajian Teknologi (Fakultas Teknik)
Pusat Studi Kajian Pengembangan Sosial Ekonomi Kehutanan Masyarakat dan Lingkungan Hidup (Fak. Kehutanan)

9. Unit Pelaksana Teknis (UPT):

1. UPT Perpustakaan
2. UPT Pusat Komputer (Puskom):
Badan Pengelola Internet Untan (Untan-Net)
3. UPT Mata Kuliah Umum (MKU)
4. UPT Laboratorium Bahasa

Sistem Pendidikan
Sistem Pendidikan di UNTAN terdiri dari dua tahap atau strata, yaitu:
Sarjana atau Strata-1 (S1) yang dirancang selesai dalam 4 tahun dengan gelar Sarjana Teknik (S.T.), Sarjana Pertanian (S.P.), Sarjana Kehutanan (S.Hut.), Sarjana Sains (S.Si.), Sarjana Ekonomi (S.E.), Sarjana Hukum (S.H.), Sarjana Pendidikan (S.Pd.), Sarjana Sosial (S.Sos) dan Dokter (Dr.). Magister atau Strata-2 (S2) yang dirancang selesai dalam 2 tahun dengan gelar Magister Teknik, Magister Manajemen, Magister Sain dan Magister Hukum.

Pendidikan Program Sarjana di UNTAN mempunyai beban sekurang-kurangnya 144 SKS dan sebanyak-banyaknya 160 SKS. Lebih dari 10.000 mahasiswa mengikuti program ini yang terbagi pada 9 (sembilan) Fakultas : Hukum, Ekonomi, Pertanian, Teknik, Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Ilmu Sosial dan Politik, Kehutanan, MIPA dan Kedokteran. Program sarjana (S1) di Universitas Tanjungpura didesain dengan kurikulum berbasis kompetensi. Desain program pengajaran diarahkan untuk mencapai keseimbangan antara kedalaman ilmu pengetahuan yang diperoleh melalui spesialisasi dan keluasan ilmu pengetahuan yang diperoleh dengan eksplorasi. Klik pada menu Fakultas untuk informasi lebih detil…

Pendidikan Program Magister adalah kelanjutan linear Program Sarjana, atau merupakan interaksi beberapa disiplin ilmu yang terbentuk sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau tuntutan kebutuhan. Pendidikan Program Magister setelah Program Sarjana mempunyai beban sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) SKS dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS.

Riset dan Pengabdian
RENSTRA UNTAN BIDANG PENELITIAN DAN PENGABDIAN TAHUN 2003 – 2007

Strategi pengembangan Universitas Tanjungpura tahun 2003-2007 pada bidang Penelitian dan Pengabdian diarahkan sebagai berikut:
Bidang Penelitian

1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian
2. Mengusahakan untuk melakukan penelitian yang berbasis kompetensi lokal untuk semua bidang ilmu secara kompetitif
3. Mengusahakan publikasi hasil-hasil penelitian maupun karya tulis yang berkualitas ke dalam jurnal atau majalah ilmiah
4. Mengusahakan kerja sama antara peneliti senior dan junior dengan mengangkat topik secara berkesinambungan
5. Membuat bibliografi hasil-hasil penelitian secara berkelanjutan
6. Memperluas jaringan internet agar dosen, mahasiswa dan para pemakai dapat mengakses informasi penelitian yang ditawarkan

Bidang Pengabdian

1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas proposal untuk kompetisi program: Peranan IPTEK dan vucer, UKM vucer multi years, Sibermas, Unit Jasa Industri.
2. Kerjasama dengan Pemda/ Instansi terkait dan Swasta dalam penerapan dan penyebarluasan IPTEK yang tepat guna, berdaya guna dan spesifik lokal.
3. Meningkatkan pelayanan dan sosialisasi kegiatan PKM secara efisien dan efektif.
4. Melaksanakan program PKM Universitas Tanjungpura yang terencana dan berkelanjutan, sinergi Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat dan fakultas-fakultas terkait.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar