Unipa atau Universitas Negeri Papua, adalah perguruan tinggi negeri di Kota Manokwari, Indonesia, yang berdiri pada 3 November 2000. Rektor pada tahun 2006 adalah Prof. Dr. Ir. Frans Wanggai. Universitas Negeri Papua (UNIPA) didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 153 tahun 2000, tanggal 3 November 2000. UNIPA merupakan pengembangan dari Fakultas Pertanian Universitas Cenderawasih. UNIPA diresmikan pada hari Sabtu, tanggal 28 Juli 2001 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri Pendidikan Nasional. Perkembangan UNIPA melalui tiga periode, yaitu periode FPPK UNCEN (1964-1982), periode FAPERTA UNCEN (1982-2000), dan periode UNIPA (2000-2012).
Sejarah perkembangan Universitas Negeri Papua (UNIPA) dimulai pada tanggal 10 November 1962. Pada tanggal tersebut, Pemerintah Indonesia mendirikan Universitas Cenderawasih (UNCEN) di Kota Baru (Jayapura sekarang), berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 389 tanggal 31 Desember 1962 dan Keputusan Bersama WANPA/Koordinator Urusan Irian Barat dan Menteri PTIP Nomor 140/PTIP/1962 tanggal 10 Nopember 1962. Pada masa itu Irian Barat secara administratif masih berada di bawah Pemerintahan United Nations for Temporary Authority (UNTEA). Dengan demikian Universitas Cenderawasih merupakan satu-satunya lembaga Pemerintah Republik Indonesia yang pertama berdiri di Irian Barat, di samping Perwakilan Republik Indonesia.
Pada saat didirikan, UNCEN terdiri dari empat fakultas, yaitu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Hukum, Ketatanegaraan dan Ketataniagaan, Fakultas Pertanian dan Fakultas Peternakan. Dalam perjalanannya kedua fakultas yang terkahir digabungkan menjadi Fakultas Pertanian, Peternakan, dan Kehutanan (FPPK UNCEN), berdasarkan Keputusan Menteri PTIP Nomor 77/PTIP/1964, tanggal 17 Juli 1964. Kuliah perdananya dimulai pada tanggal 5 Oktober 1964.
FPPK UNCEN berkedudukan di Manokwari dengan dasar pertimbangan bahwa Manokwari merupakan daerah yang cocok untuk pengembangan pertanian di samping telah ada Lembaga Penelitian dan Pendidikan Pertanian Manokwari (LP3M). LP3M didirikan pada tahun 1961 oleh Pemerintah Belanda dengan nama Agrarische Proefstation Manokwari (APM), sebagai suatu lembaga penelitian pertanian di kawasan Pasifik. Berdasarkan Keputusan Gubernur Irian Jaya Nomor 60/GIJ/1978, tanggal 21 April 1978, LP3M diserahkan pengelolaannya kepada Universitas Cenderawasih dan diubah namanya menjadi Lembaga Penelitian Pertanian Universitas Cenderawasih (LPP UNCEN).
Pada awal pendiriannya FPPK UNCEN telah menyelenggarakan program pendidikan sarjana (6 tahun), pada jurusan Pertanian, Peternakan dan Jurusan Kehutanan. Namun dengan diberlakukannya ketentuan pengelompokan universitas menjadi universitas pembina, madya dan muda, maka sejak tahun 1964 sampai tahun 1978, FPPK UNCEN menyelenggarakan pendidikan sarjana muda pada jurusan Pertanian dan Kehutanan. Program pendidikan sarjana muda pada jurusan Peternakan tidak menerima mahasiswa baru pada tahun 1972 karena kekurangan staf pengajar dan mulai menerima mahasiswa baru pada tahun 1978. Program pendidikan sarjana (6 tahun) mulai diselenggarakan pada tahun 1978 untuk jurusan Pertanian dan Kehutanan.
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1980, maka berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNCEN Nomor 071/a/RUC/82, tanggal 18 Juli 1982, seluruh aset LPP UNCEN diserahterimakan ke FPPK UNCEN. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1982, tanggal 7 September 1982, Fakultas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan berubah nama menjadi Fakultas Pertanian Universitas Cenderawasih (FAPERTA UNCEN).
Pada tahun yang sama (1982), FAPERTA UNCEN mulai menyelenggarakan program pendidikan Sarjana 4 tahun (S1) pada Jurusan Pertanian, Peternakan dan Kehutanan. Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 101/DIKTI/KEP/1984, tanggal 21 Agustus 1984, FAPERTA UNCEN mengelola dua jurusan yaitu Jurusan Budidaya Pertanian dan Jurusan Kehutanan. Jurusan Budidaya Pertanian mengelola tiga program studi, yaitu Program Studi Agronomi, Sosial Ekonomi Pertanian dan Produksi Ternak, sedangkan Jurusan Kehutanan mengelola satu program studi, yaitu Program Studi Budidaya Hutan.
Penyelenggaraan program pendidikan profesional mulai dirintis, dengan dibukanya Program D 3 Perkebunan pada tahun 1999, Program Studi Diploma 3 Kehutanan pada tahun 2002 dan Diploma 3 Kesehatan Hewan pada tahun 2002.
Persiapan menuju perguruan tinggi mandiri, dilakukan dengan penyusunan beberapa dokumen antara lain Rencana Pengembangan FAPERTA UNCEN 1991-2004, Master Plan FAPERTA UNCEN 1993-2002 dan Master Plan UNIPA 2003-2010, Rencana Strategis FAPERTA UNCEN Tahun 1996-2004 dan dokumen pendirian UNIPA (1999-2000) serta naskah akademik UNIPA tahun 2000.
Beberapa tonggak sejarah penting dalam proses pendirian UNIPA, adalah (1) diterbitkannya Surat Keputusan Dekan FAPERTA UNCEN Nomor SP-36/J20.1.23/OT/1999, tentang Pengembangan FAPERTA UNCEN menjadi Universitas pada tanggal 11 November 1999, yang kemudiaan dilengkapi dengan Surat Keputusan Dekan Nomor SP-001/J20.1.23/OT/2000, tanggal 20 Januari 2000; (2) Lokakarya Usulan Pendirian Universitas Papua, tanggal 18 sampai20 Januari 2000; (3) Presentasi Usulan Pendirian UNIPA di depan Sidang Istimewa DPRD Kabupaten Manokwari, tanggal 11 Maret 2000; (4) Presentasi Usulan Pendirian UNIPA di depan Senat Univesitas Cenderawasih, dilanjutkan Rapat Senat UNCEN dalam rangka pembahasan usulan pendirian FAPERTA UNCEN menjadi universitas, tanggal 28 April 2000; (5) Penerbitan Surat Keputusan Senat UNCEN Nomor 1985/J20/KP/2000, tanggal 29 April 2000, tentang persetujuan pemekaran FAPERTA UNCEN menjadi universitas; (6) Surat Rektor UNCEN ke Wakil Presiden RI, Nomor 442/J20.1.23/OT/2000, tanggal 14 Juni 2000, tentang usul pendirian Universitas Papua; (7) Rekomendasi dan Dukungan Gubernur Irian Jaya Nomor 42.4/2305/SET/2000 , tanggal 15 Juli 2000, tentang pendirian Universitas Papua; (8) Penerbitan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 153 Tahun 2000, tanggal 3 November 2000, tentang Pendirian Universitas Negeri Papua; dan (10) Penyerahan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 2000 tentang pendirian Universitas Negeri Papua dari Dirjen Dikti kepada Dekan FAPERTA UNCEN di Kupang, tanggal 8 November 2000, (9) Persentase tentang pendirian Universitas Negeri Papua di depan Panel Dewan Adat Papua (PDP) tanggal 29 Desember 2000.
Pengembangan UNIPA melalui tahapan (1) penataan kelembagaan dan organisasi (2000-2003), (2) penataan program studi dan jurusan (2001-2004), (3) pemantapan kelembagaan dan program studi (2005), (4) pembangunan sarana fisik (2006); (5) pemantapan rencana pembangunan sarana fisik (2007-2010); (6) kemandirian UNIPA (2012).
Pengembangan UNIPA diawali dengan pembentukan dan penetapan keanggotaan Senat Universitas. Senat Universitas selanjutnya melakukan pengkajian dan penyusunan peraturan-peraturan dasar Universitas, yaitu penetapan Organisasi dan Tata Kerja serta Statuta pada tanggal 27 April 2001, pengajuan usul pembukaan fakultas, jurusan dan program studi pada tanggal 1 Mei 2001, penetapan logo UNIPA pada tanggal 15 Juli 2001.
Peresmian UNIPA dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri Pendidikan Nasional pada tanggal 28 Juli 2001.
Pada tanggal 15 Mei 2002, diterbitkannya Kepmendiknas Nomor 111/O/2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja UNIPA. Berdasarkan OTK tersebut selanjutnya dilaksanakan persiapan pembentukan kelembagaan di tingkat fakultas. Peresmian fakultas dan pelantikan para dekan dilakukan pada tanggal 27 Nopember 2002. Ijin pembukaan jurusan dan program studi dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2001.
Mandat Unipa
Pola Ilmiah Pokok yang dianut UNIPA adalah “Ilmu Pertanian dan Konservasi Sumberdaya Alam“ dengan motto “Ilmu Untuk Kemanusiaan”.
Pola ilmiah pokok dan motto UNIPA tersebut mencerminkan komitmen UNIPA untuk menyelenggarakan program pendidikan berbasis pertanian dan sumberdaya alam yang tidak saja memperhatikan mutu, produktivitas, stabilitas dan kemerataan tetapi juga keberlanjutan.
Komitmen tersebut akan menjiwai keseluruhan tahapan pengembangan UNIPA ke depan. UNIPA meyakini bahwa masalah utama yang dihadapi manusia adalah kemiskinan, kelaparan dan keterbelakangan yang merupakan hubungan sebab akibat yang bersimpul pada ketidaktahuan. Tugas UNIPA ke depan adalah membuka simpul dan meningkatkan kualitas hubungan sebab akibat ke arah kecukupan hidup dalam ujud kesejahteraan yang berpangkal pada tindakan-tindakan usaha berpengetahuan. Inilah mandat yang diemban oleh UNIPA untuk periode pengembangan 10 tahun ke depan. Mandat ini akan dijabarkan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu dalam kompetensi ilmu yang relevan dengan tuntutan masyarakat dan mampu menjawab tantangan lingkungan dan globalisasi. Hal ini membawa konsekwensi logis bagi UNIPA untuk melandaskan dan menyelaraskan seluruh kebijakan pengelolaan kelembagaan dan akademiknya kepada kebijakan pembangunan nasional pada umumnya dan kebijakan pendidikan nasional pada khususnya serta kebijakan spesifik pembangunan daerah Papua.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan penjabaran mandat ke dalam kebijakan pengembangan UNIPA kurun waktu 10 tahun ke depan adalah:
Undang-Undang Dasar 1945;1.
Undang – Undang RI Nomor: 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;2.
Undang-Undang RI Nomor: 32 Tahun 2004, tentang Pemeritahan Daerah;3.
Undang-Undang RI Nomor: 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara 4. Pusat dan Daerah;
Undang-Undang RI Nomor: 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi 5. Papua;
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005, Tentang Guru dan Dosen,6.
Peraturan Pemerintah RI Nomor: 60 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi;7.
Peraturan Pemerintah Nomor: 61 Tahun 1999, tentang Penetapan Perguruan Tinggi 8. Sebagai Badan Hukum.
Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009.9.
Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang IV (10. High Education Long Terms Strategy, HELTS 2003-2010).
Mandat tersebut akan menjadi dasar legitimasi dalam penetapan Visi dan Misi yang diemban UNIPA pada kurun waktu pengembangan 10 tahun ke depan.
Visi dan Misi Unipa
UNIPA dalam tahapan pengembangan hingga tahun 2012 mengemban visi:
“Menjadikan UNIPA sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi yang bermutu dan kompetitif”
Mengacu pada Visi tersebut, maka Misi yang diemban UNIPA adalah sebagai berikut :
* Menyelenggarakan program pendidikan tinggi jalur akademik dan profesional dengan prinsip manajemen mutu terpadu.
* Menghasilkan tenaga pemikir dan peneliti yang handal dan mampu memutakhirkan IPTEKS.
* Menjadikan UNIPA sebagai pusat kepakaran dalam memberi layanan pemikiran strategis untuk pembangunan daerah Papua.
* Mengembangkan kelembagaan dan manajemen yang berorientasi pada produktivitas, kualitas, efisiensi, relevansi dan profesional.
* Menciptakan paket teknologi tepat guna berbasis potensi sumberdaya lokal dalam rangka peningkatan kualitas hidup masyarakat Papua.
Sejarah perkembangan Universitas Negeri Papua (UNIPA) dimulai pada tanggal 10 November 1962. Pada tanggal tersebut, Pemerintah Indonesia mendirikan Universitas Cenderawasih (UNCEN) di Kota Baru (Jayapura sekarang), berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 389 tanggal 31 Desember 1962 dan Keputusan Bersama WANPA/Koordinator Urusan Irian Barat dan Menteri PTIP Nomor 140/PTIP/1962 tanggal 10 Nopember 1962. Pada masa itu Irian Barat secara administratif masih berada di bawah Pemerintahan United Nations for Temporary Authority (UNTEA). Dengan demikian Universitas Cenderawasih merupakan satu-satunya lembaga Pemerintah Republik Indonesia yang pertama berdiri di Irian Barat, di samping Perwakilan Republik Indonesia.
Pada saat didirikan, UNCEN terdiri dari empat fakultas, yaitu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Hukum, Ketatanegaraan dan Ketataniagaan, Fakultas Pertanian dan Fakultas Peternakan. Dalam perjalanannya kedua fakultas yang terkahir digabungkan menjadi Fakultas Pertanian, Peternakan, dan Kehutanan (FPPK UNCEN), berdasarkan Keputusan Menteri PTIP Nomor 77/PTIP/1964, tanggal 17 Juli 1964. Kuliah perdananya dimulai pada tanggal 5 Oktober 1964.
FPPK UNCEN berkedudukan di Manokwari dengan dasar pertimbangan bahwa Manokwari merupakan daerah yang cocok untuk pengembangan pertanian di samping telah ada Lembaga Penelitian dan Pendidikan Pertanian Manokwari (LP3M). LP3M didirikan pada tahun 1961 oleh Pemerintah Belanda dengan nama Agrarische Proefstation Manokwari (APM), sebagai suatu lembaga penelitian pertanian di kawasan Pasifik. Berdasarkan Keputusan Gubernur Irian Jaya Nomor 60/GIJ/1978, tanggal 21 April 1978, LP3M diserahkan pengelolaannya kepada Universitas Cenderawasih dan diubah namanya menjadi Lembaga Penelitian Pertanian Universitas Cenderawasih (LPP UNCEN).
Pada awal pendiriannya FPPK UNCEN telah menyelenggarakan program pendidikan sarjana (6 tahun), pada jurusan Pertanian, Peternakan dan Jurusan Kehutanan. Namun dengan diberlakukannya ketentuan pengelompokan universitas menjadi universitas pembina, madya dan muda, maka sejak tahun 1964 sampai tahun 1978, FPPK UNCEN menyelenggarakan pendidikan sarjana muda pada jurusan Pertanian dan Kehutanan. Program pendidikan sarjana muda pada jurusan Peternakan tidak menerima mahasiswa baru pada tahun 1972 karena kekurangan staf pengajar dan mulai menerima mahasiswa baru pada tahun 1978. Program pendidikan sarjana (6 tahun) mulai diselenggarakan pada tahun 1978 untuk jurusan Pertanian dan Kehutanan.
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1980, maka berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNCEN Nomor 071/a/RUC/82, tanggal 18 Juli 1982, seluruh aset LPP UNCEN diserahterimakan ke FPPK UNCEN. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1982, tanggal 7 September 1982, Fakultas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan berubah nama menjadi Fakultas Pertanian Universitas Cenderawasih (FAPERTA UNCEN).
Pada tahun yang sama (1982), FAPERTA UNCEN mulai menyelenggarakan program pendidikan Sarjana 4 tahun (S1) pada Jurusan Pertanian, Peternakan dan Kehutanan. Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 101/DIKTI/KEP/1984, tanggal 21 Agustus 1984, FAPERTA UNCEN mengelola dua jurusan yaitu Jurusan Budidaya Pertanian dan Jurusan Kehutanan. Jurusan Budidaya Pertanian mengelola tiga program studi, yaitu Program Studi Agronomi, Sosial Ekonomi Pertanian dan Produksi Ternak, sedangkan Jurusan Kehutanan mengelola satu program studi, yaitu Program Studi Budidaya Hutan.
Penyelenggaraan program pendidikan profesional mulai dirintis, dengan dibukanya Program D 3 Perkebunan pada tahun 1999, Program Studi Diploma 3 Kehutanan pada tahun 2002 dan Diploma 3 Kesehatan Hewan pada tahun 2002.
Persiapan menuju perguruan tinggi mandiri, dilakukan dengan penyusunan beberapa dokumen antara lain Rencana Pengembangan FAPERTA UNCEN 1991-2004, Master Plan FAPERTA UNCEN 1993-2002 dan Master Plan UNIPA 2003-2010, Rencana Strategis FAPERTA UNCEN Tahun 1996-2004 dan dokumen pendirian UNIPA (1999-2000) serta naskah akademik UNIPA tahun 2000.
Beberapa tonggak sejarah penting dalam proses pendirian UNIPA, adalah (1) diterbitkannya Surat Keputusan Dekan FAPERTA UNCEN Nomor SP-36/J20.1.23/OT/1999, tentang Pengembangan FAPERTA UNCEN menjadi Universitas pada tanggal 11 November 1999, yang kemudiaan dilengkapi dengan Surat Keputusan Dekan Nomor SP-001/J20.1.23/OT/2000, tanggal 20 Januari 2000; (2) Lokakarya Usulan Pendirian Universitas Papua, tanggal 18 sampai20 Januari 2000; (3) Presentasi Usulan Pendirian UNIPA di depan Sidang Istimewa DPRD Kabupaten Manokwari, tanggal 11 Maret 2000; (4) Presentasi Usulan Pendirian UNIPA di depan Senat Univesitas Cenderawasih, dilanjutkan Rapat Senat UNCEN dalam rangka pembahasan usulan pendirian FAPERTA UNCEN menjadi universitas, tanggal 28 April 2000; (5) Penerbitan Surat Keputusan Senat UNCEN Nomor 1985/J20/KP/2000, tanggal 29 April 2000, tentang persetujuan pemekaran FAPERTA UNCEN menjadi universitas; (6) Surat Rektor UNCEN ke Wakil Presiden RI, Nomor 442/J20.1.23/OT/2000, tanggal 14 Juni 2000, tentang usul pendirian Universitas Papua; (7) Rekomendasi dan Dukungan Gubernur Irian Jaya Nomor 42.4/2305/SET/2000 , tanggal 15 Juli 2000, tentang pendirian Universitas Papua; (8) Penerbitan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 153 Tahun 2000, tanggal 3 November 2000, tentang Pendirian Universitas Negeri Papua; dan (10) Penyerahan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 2000 tentang pendirian Universitas Negeri Papua dari Dirjen Dikti kepada Dekan FAPERTA UNCEN di Kupang, tanggal 8 November 2000, (9) Persentase tentang pendirian Universitas Negeri Papua di depan Panel Dewan Adat Papua (PDP) tanggal 29 Desember 2000.
Pengembangan UNIPA melalui tahapan (1) penataan kelembagaan dan organisasi (2000-2003), (2) penataan program studi dan jurusan (2001-2004), (3) pemantapan kelembagaan dan program studi (2005), (4) pembangunan sarana fisik (2006); (5) pemantapan rencana pembangunan sarana fisik (2007-2010); (6) kemandirian UNIPA (2012).
Pengembangan UNIPA diawali dengan pembentukan dan penetapan keanggotaan Senat Universitas. Senat Universitas selanjutnya melakukan pengkajian dan penyusunan peraturan-peraturan dasar Universitas, yaitu penetapan Organisasi dan Tata Kerja serta Statuta pada tanggal 27 April 2001, pengajuan usul pembukaan fakultas, jurusan dan program studi pada tanggal 1 Mei 2001, penetapan logo UNIPA pada tanggal 15 Juli 2001.
Peresmian UNIPA dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri Pendidikan Nasional pada tanggal 28 Juli 2001.
Pada tanggal 15 Mei 2002, diterbitkannya Kepmendiknas Nomor 111/O/2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja UNIPA. Berdasarkan OTK tersebut selanjutnya dilaksanakan persiapan pembentukan kelembagaan di tingkat fakultas. Peresmian fakultas dan pelantikan para dekan dilakukan pada tanggal 27 Nopember 2002. Ijin pembukaan jurusan dan program studi dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2001.
Mandat Unipa
Pola Ilmiah Pokok yang dianut UNIPA adalah “Ilmu Pertanian dan Konservasi Sumberdaya Alam“ dengan motto “Ilmu Untuk Kemanusiaan”.
Pola ilmiah pokok dan motto UNIPA tersebut mencerminkan komitmen UNIPA untuk menyelenggarakan program pendidikan berbasis pertanian dan sumberdaya alam yang tidak saja memperhatikan mutu, produktivitas, stabilitas dan kemerataan tetapi juga keberlanjutan.
Komitmen tersebut akan menjiwai keseluruhan tahapan pengembangan UNIPA ke depan. UNIPA meyakini bahwa masalah utama yang dihadapi manusia adalah kemiskinan, kelaparan dan keterbelakangan yang merupakan hubungan sebab akibat yang bersimpul pada ketidaktahuan. Tugas UNIPA ke depan adalah membuka simpul dan meningkatkan kualitas hubungan sebab akibat ke arah kecukupan hidup dalam ujud kesejahteraan yang berpangkal pada tindakan-tindakan usaha berpengetahuan. Inilah mandat yang diemban oleh UNIPA untuk periode pengembangan 10 tahun ke depan. Mandat ini akan dijabarkan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu dalam kompetensi ilmu yang relevan dengan tuntutan masyarakat dan mampu menjawab tantangan lingkungan dan globalisasi. Hal ini membawa konsekwensi logis bagi UNIPA untuk melandaskan dan menyelaraskan seluruh kebijakan pengelolaan kelembagaan dan akademiknya kepada kebijakan pembangunan nasional pada umumnya dan kebijakan pendidikan nasional pada khususnya serta kebijakan spesifik pembangunan daerah Papua.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan penjabaran mandat ke dalam kebijakan pengembangan UNIPA kurun waktu 10 tahun ke depan adalah:
Undang-Undang Dasar 1945;1.
Undang – Undang RI Nomor: 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;2.
Undang-Undang RI Nomor: 32 Tahun 2004, tentang Pemeritahan Daerah;3.
Undang-Undang RI Nomor: 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara 4. Pusat dan Daerah;
Undang-Undang RI Nomor: 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi 5. Papua;
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005, Tentang Guru dan Dosen,6.
Peraturan Pemerintah RI Nomor: 60 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi;7.
Peraturan Pemerintah Nomor: 61 Tahun 1999, tentang Penetapan Perguruan Tinggi 8. Sebagai Badan Hukum.
Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009.9.
Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang IV (10. High Education Long Terms Strategy, HELTS 2003-2010).
Mandat tersebut akan menjadi dasar legitimasi dalam penetapan Visi dan Misi yang diemban UNIPA pada kurun waktu pengembangan 10 tahun ke depan.
Visi dan Misi Unipa
UNIPA dalam tahapan pengembangan hingga tahun 2012 mengemban visi:
“Menjadikan UNIPA sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi yang bermutu dan kompetitif”
Mengacu pada Visi tersebut, maka Misi yang diemban UNIPA adalah sebagai berikut :
* Menyelenggarakan program pendidikan tinggi jalur akademik dan profesional dengan prinsip manajemen mutu terpadu.
* Menghasilkan tenaga pemikir dan peneliti yang handal dan mampu memutakhirkan IPTEKS.
* Menjadikan UNIPA sebagai pusat kepakaran dalam memberi layanan pemikiran strategis untuk pembangunan daerah Papua.
* Mengembangkan kelembagaan dan manajemen yang berorientasi pada produktivitas, kualitas, efisiensi, relevansi dan profesional.
* Menciptakan paket teknologi tepat guna berbasis potensi sumberdaya lokal dalam rangka peningkatan kualitas hidup masyarakat Papua.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar