Pendidikan jarak jauh bagi para guru sama kualitasnya dengan pendidikan tatap muka. Guru tak perlu takut dibedakan dan menganggap pendidikan jarak jauh adalah pendidikan kelas dua.
Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidkan (STKIP) Kebangkitan Bangsa atau Sampoerna School of Education (SSE), Paulina Pannen, Kamis (12/8/2010), di Jakarta, mengungkapkan, bahwa pemerintah membuka pendidikan jarak jauh yang hanya bisa dijalankan LPTK yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mempercepat kualifikasi pendidikan guru. Selama ini, pendidikan jarak jauh lebih difokuskan untuk guru-guru di daerah terpencil.
“Menurut saya sangat efektif, terbukti banyak guru-guru di daerah yang memenangkan penghargaan sebagai guru teladan," ujar Paulina.
Selama 4 tahun pemerintah sudah merintis pendidikan guru SD dalam guru jabatan untuk pendidikan jarak jauh. Guru tidak perlu takut dibedakan dan menganggap pendidikan jarak jauh adalah pendidikan kelas dua.
"Yang terpenting dari pendidikan jarak jauh adalah bagaimana memelihara kualitas pembelajarannya. Caranya dengan mengikuti aturan akademik dan memperoleh persetujuan dari LPTK yang membina di wilayah masing-masing," kata Paulina.
Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Kamis (12/8/2010), sekitar 1,5 juta guru taman kanak-kana (TK) hingga SMA harus memiliki kualifikasi pendidikan diploma empat (D-4) atau sarjana pada 2015 nanti. Namun nyatanya, guru yang memenuhi syarat kualifikasi pendidikan D-4/S-1 itu, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, baru berkisar 1,1 juta atau 41 persen.
Para guru dalam jabatan itu dapat meraih gelar D-4/S-1 dengan cara mengikuti pendidikan reguler di lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK) di negeri atau swasta yang jumlahnya sekitar 268 institusi. Selain itu, pemerintah membuka pendidikan jarak jauh yang hanya bisa dijalankan LPTK yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan lain yang dikembangkan adalah pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar guru. Pengalaman kerja dan pelatihan guru nantinya bisa dipakai untuk mengurangi beban satuan kredit semester (SKS) guru yang kuliah di jenjang D-4/S-1. Untuk menjaga mutu pengakuan pada pengalaman kerja dan pendidikan, hanya bisa dilakukan oleh 81 LPTK yang ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional.
Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidkan (STKIP) Kebangkitan Bangsa atau Sampoerna School of Education (SSE), Paulina Pannen, Kamis (12/8/2010), di Jakarta, mengungkapkan, bahwa pemerintah membuka pendidikan jarak jauh yang hanya bisa dijalankan LPTK yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mempercepat kualifikasi pendidikan guru. Selama ini, pendidikan jarak jauh lebih difokuskan untuk guru-guru di daerah terpencil.
“Menurut saya sangat efektif, terbukti banyak guru-guru di daerah yang memenangkan penghargaan sebagai guru teladan," ujar Paulina.
Selama 4 tahun pemerintah sudah merintis pendidikan guru SD dalam guru jabatan untuk pendidikan jarak jauh. Guru tidak perlu takut dibedakan dan menganggap pendidikan jarak jauh adalah pendidikan kelas dua.
"Yang terpenting dari pendidikan jarak jauh adalah bagaimana memelihara kualitas pembelajarannya. Caranya dengan mengikuti aturan akademik dan memperoleh persetujuan dari LPTK yang membina di wilayah masing-masing," kata Paulina.
Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Kamis (12/8/2010), sekitar 1,5 juta guru taman kanak-kana (TK) hingga SMA harus memiliki kualifikasi pendidikan diploma empat (D-4) atau sarjana pada 2015 nanti. Namun nyatanya, guru yang memenuhi syarat kualifikasi pendidikan D-4/S-1 itu, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, baru berkisar 1,1 juta atau 41 persen.
Para guru dalam jabatan itu dapat meraih gelar D-4/S-1 dengan cara mengikuti pendidikan reguler di lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK) di negeri atau swasta yang jumlahnya sekitar 268 institusi. Selain itu, pemerintah membuka pendidikan jarak jauh yang hanya bisa dijalankan LPTK yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan lain yang dikembangkan adalah pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar guru. Pengalaman kerja dan pelatihan guru nantinya bisa dipakai untuk mengurangi beban satuan kredit semester (SKS) guru yang kuliah di jenjang D-4/S-1. Untuk menjaga mutu pengakuan pada pengalaman kerja dan pendidikan, hanya bisa dilakukan oleh 81 LPTK yang ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar