Penjelasan dan Arti Pendidikan Tinggi Jarak Jauh - PTJJ

Diposting oleh Unknown on Jumat, 14 Oktober 2011

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) adalah pembelajaran dengan menggunakan suatu media yang memungkinkan terjadi interaksi antara pengajar dan pembelajar. Dalam PJJ antara pengajar dan pembelajar tidak bertatap muka secara langsung, dengan kata lain melalui PJJ dimungkinkan antara pengajar dan pembelajar berbeda tempat bahkan bisa dipisahkan oleh jarak yang sangat jauh. Dalam istilah Bahasa Inggris dikenal dengan distance education atau distance learning tiada lain bidang pendidikan yang berfokus pada metode pengajaran dan teknologi dengan tujuan memberikan pengajaran, sering secara individual, untuk siswa yang tidak secara fisik hadir dalam pengaturan pendidikan tradisional seperti ruang kelas. Sedangkan Pendidikan Tinggi Jarak Jauh atau PTJJ adalah Pendidikan Jarak Jauh yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. IStilah akademik yang digunakan pun sama dengan penyelenggaraan kelas yang reguler, misalnya untuk peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi tetap mendapat sebutan dosen, yang berbeda adalah kelasnya.


Sistem belajar ini terbukti efektif untuk meningkatkan daya jangkau dan pemerataan kesempatan pendidikan tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara Indonesia, termasuk mereka yang tinggal di daerah-daerah terpencil, baik di seluruh nusantara maupun di berbagai belahan dunia.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian cepat menuntut kita untuk terus meningkatkan potensi sumber daya manusia (SDM) yang menunjang produktivitas. Namun, keterbatasan tempat dan waktu menjadi kendala utama bagi banyak orang dalam mengembangkan diri dan meningkatkan k Sejak diresmikan pada tahun 1984, UT mendapatkan mandat dari pemerintah untuk memberikan kesempatan yang sangat luas kepada semua warga negara Indonesia, baik yang baru lulus SLTA maupun yang sudah bekerja untuk mengikuti pendidikan tinggi tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, umur, dan tempat tinggal mereka. Sistem pembelajaran UT memungkinkan belajar yang fleksibel kepada mereka yang tidak memperoleh kesempatan mengikuti sistem pendidikan tinggi tatap muka.

Legalitas Kelas Jauh Perguruan Tinggi

Dasar hukum Pendidikan Tinggi Jarak Jauh diantaranya Pasal 89 Paragraf 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang berbunyi, pengelolaan pembelajaran pada perguruan tinggi dapat diselenggarakan melalui program studi diluar domisili perguruan tinggi.

Dengan adanya aturan tersebut menghilangkan dikotomi kelas jauh dan kampus.
Disamping itu erguruan tinggi juga dapat melakukan kerja sama akademik maupun non akademik antar perguruan tinggi, dengan dunia usaha atau dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri yang bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktifitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Hal ini sesuai dengan amanah dari pasal 90 aturan pemerintah tersebut.

Lantas bagaimana tentang akreditasi? Mengutip surat edaran Dirjen Dikti, Fasli Jalal Nomor : 2428/D/T/2008 Perihal Civil Effect (kekuatan hukum, red) ijazah lulusan perguruan tinggi, dalam surat edaran yang disampaikan Dirjen Dikti kepada para pimpinan PTN, PTS, dan Koordinator Kopertis I-XII menjelaskan bahwa berkenaan dengan berbagai pertanyaan tentang ijazah perguruan tinggi perlu diketahui, ijin penyelenggaraan suatu program studi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi merupakan akreditasi oleh pemerintah yang wajib dimiliki oleh setiap program studi, sedangkan penilaian oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah akreditasi dari lembaga independen yang dipergunakan untuk menentukan peringkat tertentu.

Merujuk surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor : K26-30/V97-8/57 juga menjelaskan, ijazah lulusan perguruan tinggi negeri/swasta dinyatakan sah dan mempunyai civil effect bagi pembinaan karir pegawai negeri sipil, sepanjang mempunyai ijin penyelenggaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan proses pembelajaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar